24.6 C
Jakarta
Tuesday, July 2, 2024

Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru tahun 2024

Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sistem KRIS akan menyatukan iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Perubahan ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun besaran iuran belum ditetapkan dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi diharapkan dapat menetapkan iuran, manfaat, dan tarif layanan BPJS Kesehatan hingga 1 Juli 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa besaran tarif baru akan dibahas oleh BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan. Hingga iuran baru berlaku, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022.

Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran terbagi menjadi beberapa aspek, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), keluarga tambahan PPU, dan kerabat lain dari PPU. Besaran iuran juga dibedakan berdasarkan kelas rawat inap, mulai dari Kelas III, II, hingga I. Selain itu, juga terdapat ketentuan khusus untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga diatur dalam Perpres 64/2020, dengan besaran denda tidak melebihi Rp 30.000.000 dan ditanggung oleh pemberi kerja bagi Peserta PPU. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan denda hanya dikenakan jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Sebelum penerapan iuran baru dengan sistem KRIS pada Juli 2025, pembahasan besaran iuran dan tarif layanan BPJS Kesehatan sedang dilakukan oleh pihak terkait, dengan harapan sistem baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi peserta.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru