Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan berbagai manfaat kepada pesertanya, termasuk kacamata gratis bagi yang membutuhkan. Namun, sebelum klaim kacamata di BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
– Ukuran kacamata yang dijamin minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
– Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya, yaitu:
– Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya Rp150.000)
– Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya Rp200.000)
– Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya Rp300.000)
Prosedur klaim kacamata BPJS Kesehatan meliputi langkah-langkah berikut:
1. Datangi faskes tingkat I (puskesmas, klinik, atau dokter sesuai kartu BPJS)
2. Kunjungi dokter mata untuk pemeriksaan dan resep kacamata
3. Legalisir resep dari dokter spesialis mata
4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS untuk pembelian kacamata, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan
Dengan mengikuti prosedur klaim secara benar, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh kacamata gratis sesuai dengan kebutuhan mata mereka.