Scaling gigi adalah prosedur medis penting untuk membersihkan plak dan karang gigi yang dapat merusak gigi dan gusi jika tidak tertangani dengan baik. Biaya scaling gigi di klinik swasta bisa mencapai Rp500 ribu, namun masyarakat dengan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan ini secara gratis. Namun, perlu dicatat bahwa scaling gigi gratis hanya berlaku jika terdapat indikasi medis, bukan sekadar untuk alasan estetika.
Menurut BPJS Kesehatan, perawatan scaling gigi hanya akan dijamin jika terjadi kondisi medis seperti gingivitis akut. Pemegang BPJS Kesehatan perlu mengunjungi faskes pertama untuk mendapatkan pemeriksaan dan jika diperlukan, scaling gigi akan dilakukan secara gratis. Namun, untuk kasus yang lebih serius, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan rujukan dari faskes pertama untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga mengkonfirmasi bahwa pelayanan scaling gigi untuk tujuan estetik tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan. Jadi, bagi mereka yang membutuhkan perawatan scaling gigi secara medis, BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang terjangkau. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan bisa merasakan manfaat dari layanan perawatan gigi yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka.