26 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024 Harus Memperoleh Dukungan Sebanyak 618.968 Tanda Tangan

Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah dukungan minimal dari 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon sebelum diserahkan ke KPU pada 8-12 Mei 2024. Tahapan pendaftaran paslon baru bisa dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi, yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

Saat ini, sudah ada dua tim dari calon independen yang telah melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta, yaitu tim calon perseorangan Dharma Pongrekun dan tim calon independen Noer Fajriensyah. Mereka memastikan syarat dan tata cara yang harus dipenuhi, serta disarankan untuk memiliki licence officer, tim penghubung, tim admin, tim operator Silon, dan koordinator yang bekerja secara kolektif.

Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024, nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, masuk dalam radar calon gubernur (Cagub). Prasetio Edi merupakan salah satu tokoh yang potensial dalam kontestasi Pilkada tersebut.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru