33.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Caleg PAN Mengklaim Mendapatkan Suara Lebih Banyak dari Crazy Rich Surabaya dalam Sengketa Pileg 2024

Sungkono, calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg 2024 atas nama perseorangan. Dalam gugatannya, Sungkono meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo).

Gugatan ini didasarkan pada perbedaan perolehan suara antara Sungkono dengan Caleg PAN Nomor Urut 2 Arizal Tom Liwafa yang dikenal dengan julukan crazy rich Surabaya. Menurut tim hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro, terdapat selisih perolehan suara antara Sungkono dan Tom. Sungkono mendapatkan 56.426 suara di Sidoarjo dan 9.921 suara di Surabaya, sedangkan menurut KPU, Sungkono hanya mendapatkan 56.426 suara di Sidoarjo dan 9.594 suara di Surabaya.

Mursyid mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke MK, kliennya sudah mencoba meminta perlindungan hukum secara berjenjang namun partainya tidak memberikan dukungan. Hal ini menyebabkan saat rekapitulasi di Kota Surabaya, tidak diumumkan adanya perselisihan suara.

Sungkono dan tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk mengajukan sengketa ini ke MK, namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan dari pihak partai. Gugatan Sungkono ini menjadi salah satu kasus yang dihadirkan di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru