Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso (Buwas), mengomentari keputusan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi yang mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Buwas meminta agar aturan tersebut segera dicabut.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah mulai berlaku sejak 26 Maret 2024. Namun, Buwas menegaskan bahwa kegiatan pramuka sudah berjalan sejak zaman kemerdekaan dan diatur dalam tap MPR yang dikuatkan dengan Keputusan Presiden.
Menurut Buwas, penghapusan kegiatan pramuka tidak bisa dilakukan secara sepihak melalui peraturan menteri saja, karena anggota kepengurusan Pramuka juga dilantik oleh presiden sebagai pembimbing nasional. Dia juga menyebut bahwa persoalan ini sedang dibahas di Komisi X DPR RI dan meminta semua pihak untuk menunggu hasilnya.
Buwas juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda melalui Pramuka. Dia yakin kegiatan ini masih mendapatkan perhatian dari presiden, terutama dalam pembangunan, bela negara, dan nilai-nilai perjuangan.
Dalam kesimpulannya, Buwas menegaskan bahwa keputusan Kementerian Pendidikan untuk menghapus kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib harus dibatalkan atau dicabut.