26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut Dikaji oleh Pakar Nilai Kasus, Diduga Ada Tanda-tanda Pembunuhan

Reza menjelaskan bahwa dalam kasus terjun bebas di Jakarta Utara, jika kedua anak dianggap melakukan aksi tersebut dengan kehendak dan persetujuan bersama, maka tanggung jawab mereka menjadi batal.

Menurut Reza, anak-anak harus selalu dilihat sebagai individu yang tidak akan memberikan izin untuk melakukan tindakan bunuh diri. Hal ini juga berlaku dalam aktivitas seksual, di mana anak-anak harus dianggap tidak ada keinginan atau persetujuan untuk terlibat dalam hal tersebut.

Reza menyatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak-anak akan dianggap sebagai pelaku kejahatan seksual, sementara anak-anak akan selalu dianggap sebagai korban. Dalam kasus terjun bebas di Jakarta Utara, Reza menegaskan bahwa anak-anak harus dianggap tidak menginginkan atau menyetujui tindakan tersebut.

Dikarenakan aksi terjun bebas tersebut tidak konsensual, Reza menyatakan bahwa anak-anak yang terlibat harus dianggap sebagai korban pembunuhan, bukan bunuh diri. Menurutnya, pelaku pembunuhan dalam kasus ini adalah pihak yang memaksa anak-anak tersebut untuk melompat.

Namun, karena terduga pelaku sudah meninggal, polisi tidak dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Reza menyatakan bahwa Indonesia tidak mengenal proses pidana terhadap pelaku yang sudah meninggal (posthumous trial).

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru