33.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Layanan Kesehatan Hingga Agustus 2024

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang mulai beroperasi sejak 2014 dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang melindungi kesehatan masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran peserta setiap bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama. Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
5. Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.
6. Dan masih ada beberapa layanan lainnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan layanan kesehatan gratis, ada beberapa batasan dan ketentuan dalam cakupan layanan yang perlu diperhatikan peserta. Mengetahui daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting agar peserta dapat mengelola harapan dan kebutuhan kesehatan dengan lebih bijaksana.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru