Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Kepulauan Riau berhasil mencegah keberangkatan seorang calon pekerja migran yang rencananya akan bekerja secara non-prosedural di Singapura sebagai asisten rumah tangga. Tim BP3MI Kepri melakukan intervensi di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6), saat calon pekerja perempuan berinisial WTA hendak menaiki kapal MV Horizon 6 menuju Singapura. WTA tidak dilengkapi dengan dokumen resmi sebagai pekerja migran, hanya membawa paspor, In-Principle Approval (IPA), dan tiket kapal. Merupakan asal Blitar, Jawa Timur, WTA sebelumnya telah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba mencari pekerjaan di Singapura. Tim BP3MI juga menahan seorang terduga calo yang disebut sebagai pengurus proses keberangkatan WTA. Keduanya kemudian diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Selain itu, Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia untuk menggunakan jalur resmi dan prosedural saat bekerja ke luar negeri. Masyarakat pun diminta untuk mencari informasi lowongan kerja di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) atau mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di wilayah setempat. Dengan demikian, diharapkan upaya pencegahan terhadap pencarian kerja ilegal diluar negeri dapat terus ditingkatkan.