24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Bos BPJS Kesehatan Ingin Menetapkan Iuran Berbeda bagi Orang Kaya dan Miskin

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu bersatu dalam membantu pembiayaan layanan kesehatan. Menurut Ghufron, harus ada kesepakatan agar semua orang dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat dengan pendapatan tinggi membayar iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi daripada masyarakat kelas sosial lainnya.

Ghufron menekankan pentingnya prinsip gotong royong, di mana orang-orang yang mampu membayar lebih banyak, yang kurang mampu membayar lebih sedikit, dan yang benar-benar tidak mampu iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sistem tersebut telah diterapkan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Peraturan tersebut membagi skema perhitungan iuran berdasarkan status peserta dan jenis pekerjaan. Mulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung langsung oleh Pemerintah Pusat, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik dan swasta.

Selain itu, terdapat juga pengaturan iuran untuk keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja. Besaran iuran berbeda-beda tergantung dari ruang perawatan yang dipilih, yaitu Kelas III, Kelas II, atau Kelas I.

Untuk peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran ditetapkan sebagai persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, terdapat juga ketentuan pembayaran iuran yang harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sebelum 1 Juli 2016, namun denda akan dikenakan jika peserta menerima pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan denda paling tinggi Rp30.000.000. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Ini adalah beberapa penjelasan mengenai sistem iuran BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam berbagai Perpres untuk memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru