Topik pindah kewarganegaraan menjadi perbincangan hangat di media sosial di Indonesia sejak hasil quick count Pemilu 2024 dirilis. Beberapa warganet menyebutkan bahwa alasan di balik keinginan untuk pindah kewarganegaraan adalah masalah ekonomi dan politik.
Salah satu negara yang banyak dipilih oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pindah kewarganegaraan adalah Singapura. Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 WNI memutuskan untuk menjadi Warga Negara Singapura dari tahun 2019 hingga 2022.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa alasan utama WNI memilih untuk menjadi Warga Negara Singapura adalah untuk meningkatkan taraf hidup. Meskipun demikian, Karim menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menjadi masalah selama dilakukan secara legal dan sesuai dengan hukum.
Menurut data Dirjen Imigrasi, sekitar seribu orang secara tahunan memutuskan untuk pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura. Usia rata-rata dari WNI yang memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan adalah antara 25 hingga 35 tahun.
Jika seseorang benar-benar berminat untuk pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura, terdapat beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini termasuk telah menjadi penduduk tetap (PR) Singapura setidaknya selama dua tahun dan memenuhi usia minimal 21 tahun.
Selain itu, biaya yang ditetapkan oleh pemerintah Singapura juga harus dipenuhi berdasarkan kategori tertentu. Misalnya, biaya untuk permohonan penduduk tetap dewasa (PR) adalah sekitar S$100 atau sekitar Rp1.162.248.
Sebagai informasi, biaya pemrosesan akan dikumpulkan secara daring (online) saat seseorang mengajukan permohonan. Pelamar yang berhasil akan membayar biaya tambahan pada saat pendaftaran.
Demikianlah langkah dan biaya yang harus dipenuhi bagi Warga Negara Indonesia yang berminat untuk pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura.