Home Gaya Hidup Biaya Asuransi Kesehatan Kelas 1, 2, 3 BPJS Dihapus Mulai Tahun 2025

Biaya Asuransi Kesehatan Kelas 1, 2, 3 BPJS Dihapus Mulai Tahun 2025

Pemerintah Akan Ganti Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Meskipun ada perubahan sistem kelas rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun belum ada perubahan dalam ketentuan tarif, kelas rawat inap, atau besaran iuran, BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada para pesertanya. Iuran ini berbeda-beda berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Pada bulan Juli – Desember 2020, peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp. 25.500, dan sisanya sebesar Rp. 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Besaran iuran untuk kelas III meningkat menjadi Rp. 35.000 per bulan mulai Januari 2021, namun pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp. 7.000.

Selain itu, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di berbagai lembaga juga berbeda, dimana sebagian dari iuran dibayar oleh pemberi kerja dan sebagian oleh peserta. Sementara bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Prof. Ghufron menekankan bahwa prinsip kesejahteraan sosial harus diperhatikan dalam menetapkan besaran iuran, sehingga tidak memberatkan orang miskin. Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan pemerintah, seperti BPJS Kesehatan, menggunakan konsep gotong royong, di mana orang kaya membayar kontribusi yang sama dengan orang miskin.

Dengan adanya perubahan sistem kelas rawat inap dan tetapnya besaran iuran BPJS Kesehatan, diharapkan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS tetap optimal dan sesuai dengan prinsip gotong royong dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Source link

Exit mobile version