Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam. Zakat Fitrah merupakan zakat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Pembayaran zakat ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri agar penerima zakat memiliki waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi hari fitrah tersebut.
Zakat Fitrah dikenal sebagai zakat yang berkaitan dengan menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Zakat ini merupakan wujud syukur atas nikmat selesai menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan serta sebagai bentuk solidaritas sosial kepada yang membutuhkan.
Siapa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah? Zakat Fitrah dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan memenuhi syarat sebagai mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat Fitrah juga bisa diberikan kepada petugas pengumpul zakat atau yang bertugas menyalurkan zakat kepada yang berhak.
Zakat Fitrah dapat diberikan kepada yatim piatu, orang yang terlilit hutang, dan mereka yang tergolong dalam delapan asnaf yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mu’allaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut. Dalam praktiknya, zakat fitrah umumnya dinyatakan dalam satuan lokal yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.
Melalui kewajiban membayar Zakat Fitrah, umat Muslim dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan membawa keberkahan bagi seluruh umat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu Muslim untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.