30.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Berapa Gaji PPK & KPPS untuk Pilkada 2024? Ini Nominalnya

Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan segera dilaksanakan di Indonesia. Pilkada ini bertujuan untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun 2024. Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 telah dibuka dari 23 hingga 27 April.

Menurut CNN Indonesia (25/4), besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Keputusan itu mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Gaji atau honorarium petugas penyelenggara Pilkada 2024 telah diatur sesuai dengan jabatannya, seperti ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan. Selain PPK, panitia penyelenggara Pilkada ini juga melibatkan PPS, KPPS, dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Berikut adalah daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022:
1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Ketua: Rp2.500.000 per bulan
– Anggota: Rp2.200.000 per bulan
– Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Ketua: Rp1.500.000 per bulan
– Anggota: Rp1.300.000 per bulan
– Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
– Ketua: Rp900.000 per bulan
– Anggota: Rp850.000 per bulan
– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
– Rp1.000.000 per orang per bulan

Pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc Pilkada 2024 dalam kasus kecelakaan kerja. Santunan diberikan berdasarkan tingkat keparahan, seperti kematian, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan biaya pemakaman.

Besaran gaji atau honorarium diatas telah disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada 2024. Semoga setiap anggota PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru