30.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Berapa Gaji Komeng ‘Uhuy’ Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD RI?

Komedian senior Indonesia, Alfiansyah Komeng, menjadi topik pembicaraan di media sosial setelah diketahui maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kejutan lainnya adalah penggunaan foto jenaka Komeng dengan ekspresi khasnya di surat suara.

Pada pukul 15.00 WIB pada 15 Februari 2024, Komeng berhasil memimpin suara terbanyak sebagai calon anggota DPD Jawa Barat dengan total 305.118 atau 8,52 persen meskipun total suara yang terkumpul baru 35,39 persen.

Saat ini, tingginya jumlah suara yang diterima Komeng telah menimbulkan pertanyaan tentang berapa gaji yang akan diterimanya sebagai anggota DPD. Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Darah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Rincian gaji serta tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji pokok anggota DPR adalah Rp4,2 juta, belum termasuk tunjangan dan uang sidang lainnya.

Apabila Komeng terpilih sebagai anggota DPD, ia berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam peraturan tersebut serta tambahan-tambahan yang tercantum dalam rincian gaji pokok anggota DPR.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru