Wali Kota Bengkulu telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi menyusul gempa bermagnitudo 6,3 yang mengguncang wilayah tersebut. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan keputusan ini melalui Surat Keputusan Nomor 110/2025, yang berlaku selama tujuh hari sejak 23 hingga 29 Mei 2025. Gempa tersebut terjadi pada Jumat pukul 02.52 WIB, dengan pusat gempa berada di koordinat 4,17 derajat Lintang Selatan dan 102,17 derajat Bujur Timur, dengan kedalaman 80 kilometer. Getaran gempa dirasakan di Kota Bengkulu dan beberapa wilayah sekitarnya, seperti Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Utara. BNPB mencatat bahwa sedikitnya 241 Kepala Keluarga atau 800 jiwa terdampak oleh gempa, dengan 49 KK di Kabupaten Bengkulu dan 192 KK atau 584 jiwa di Kota Bengkulu. Terdapat kerusakan signifikan pada bangunan dan fasilitas umum, seperti rumah, sekolah, dan kantor camat. BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD provinsi dan kabupaten/kota terdampak, sementara bantuan logistik dan peralatan darurat telah dikirim ke lokasi terdampak untuk membantu warga. Meskipun tidak ada laporan korban jiwa akibat gempa ini, warga yang rumahnya rusak berat diungsikan sementara tim gabungan terus mendata dan membantu kebutuhan mendesak warga di lapangan. Abduh Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menyatakan bahwa penanganan darurat ini tetap memperhatikan fasilitas umum yang terdampak.