Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan ketentuan zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 untuk warga Kota Depok. Besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh masyarakat Kota Depok adalah sebesar Rp45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 mengenai Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.
Menurut Endang Ahmad Yani, besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun ini adalah 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang Rp45 ribu. Penetapan ini mengikuti ketetapan dari Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Zakat fitrah akan dikelola melalui Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.
Zakat fitrah harus ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Yang berhak menerima zakat fitrah adalah asnaf zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil berdasarkan ayat Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.
Dengan jumlah penduduk masyarakat Kota Depok mencapai 1,7 juta jiwa, potensi penerimaan zakat fitrah cukup besar dan dapat mencapai puluhan miliar rupiah, yakni sekitar Rp 80,5 miliar.