Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan tersebut terdokumentasi dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diambil oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang memuat ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah. MA juga menyatakan bahwa pasal dalam Peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak diinterpretasikan dengan benar.
Dengan keputusan ini, terjadi perubahan pada syarat batas minimal usia calon kepala daerah dan titik penghitungan usia calon. MA berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dimulai sejak tanggal pelantikan atau sesaat setelah berakhirnya status calon. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak warga negara atau partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah yang belum mencapai usia yang ditentukan pada saat penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga menegaskan bahwa undang-undang mengenai syarat calon kepala daerah tidak hanya berlaku bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang berhak mencalonkan atau dicalonkan. Dengan demikian, keputusan MA ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak calon kepala daerah yang terkait dengan usia mereka.