Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat masa tenang di Kota Bandung demi menjaga situasi kondusif pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa proses penertiban di Kota Bandung menjadi pemicu untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat melakukan hal yang sama dengan baik dan maksimal. Bawaslu RI bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban APK di sepanjang Jalan Pasteur, Jembatan Layang Prof Mochtar Kusumaatmadja, hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebut pihaknya akan menerjunkan 2.700 petugas untuk menertibkan APK di masa tenang yang berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Selain itu, Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye. Mereka juga melarang seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pemilu 2024. Langkah ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari pengaruh yang tidak seimbang dalam pengarahan opini publik menjelang hari pencoblosan.
Bawaslu juga menjelaskan bahwa mereka memiliki patroli pengawasan siber untuk memastikan bahwa di masa tenang itu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap bahwa semua APK di Kota Bandung sudah bersih dan bahwa para peserta pemilu mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan. Semua ini dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas dan netralitas Pemilu 2024.