Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara telah ditetapkan. Para panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dijadwalkan untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan di KPU kabupaten/kota mulai dari tanggal 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Pada tanggal 19 Februari hingga 10 Maret, rekapitulasi suara akan dilakukan di KPU provinsi.
Proses rekapitulasi tingkat nasional akan dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret yang akan dilakukan oleh KPU RI. Semua proses rekapitulasi ini merupakan bagian dari tahapan pemilu yang harus dilalui untuk menentukan hasil akhir dari pemilihan umum.