Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, wassidik, penyidik madya, ditetapkan sembilan orang tersangka. Tersangka pertama adalah MS mantan Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) sebagai Kades Segarajaya. Tersangka lainnya termasuk JM, Y, S, AP, GG, MJ, dan HS. Dalam kasus ini, tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP. Penyidik akan melanjutkan dengan upaya paksa terhadap sembilan tersangka melalui pemanggilan dan pemeriksaan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan mendapatkan bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilaporkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku termasuk mengubah data sertifikat. Perubahan data tersebut menyebabkan pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut. Itulah informasi terbaru terkait kasus pemalsuan sertifikat hak milik di Desa Segarajaya, Bekasi yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.