Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penyidik menetapkan dua tersangka, YH alias Musra sebagai kurir dan KR sebagai pengemas ganja dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya, F alias Podan dan MR, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Awalnya, ladang ganja tersebut terbongkar ketika penyidik mengungkap adanya ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh. Tersangka YH mengaku ganja tersebut milik F, yang kini menjadi DPO. F memerintahkan YH dan MR untuk mengantarkan ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan upah Rp300.000,00 per kilogram, sementara KR bertanggung jawab atas pengemasan ganja.
Selama proses penyelidikan, YH mengungkapkan adanya ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tim gabungan berhasil menemukan delapan titik ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare dan perkiraan tanaman seberat 180 ton. Ladang ganja itu pun dimusnahkan dalam operasi pada Juni 2025.
Modus operandi tersangka F adalah menanam ganja di kebun miliknya, kemudian memasarkannya setelah dipanen. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Brigjen Pol. Eko mengapresiasi kerja sama antara berbagai elemen dalam pengungkapan kasus ini, termasuk partisipasi masyarakat setempat yang berperan penting dalam keberhasilan operasi tersebut.