26.7 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

Bapenda Jakarta: Pajak Olahraga Padel demi Keadilan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa penerapan pajak terhadap olahraga padel bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di kalangan masyarakat. Ini disebabkan karena olahraga permainan telah lama dikenakan Pajak Hiburan. Menurut Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, langkah tersebut diambil untuk memastikan keadilan, mengingat Pajak Hiburan telah diberlakukan untuk berbagai jenis olahraga permainan sebelumnya.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur bahwa olahraga permainan termasuk dalam kategori persewaan ruang dan perlengkapan olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan lain sebagainya yang dikenai biaya penggunaan.

Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 secara rinci mencantumkan jenis olahraga permainan yang akan dikenai pajak PBJT guna menjamin kepastian hukum dan kesetaraan. Pajak tersebut akan diberlakukan untuk tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, lapangan tenis, basket, bulu tangkis, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, softbol, tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, dan lapangan padel.

Olahraga yang termasuk dalam kategori PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan yang melibatkan penggunaan ruang, peralatan, dan fasilitas untuk kegiatan olahraga dan kebugaran.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru