Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan pangan beras 10 kilogram untuk disalurkan selama enam bulan di tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Alokasi bantuan pangan beras sebesar 960 ribu ton akan didistribusikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) sesuai dengan usulan Menko Pangan. Program bantuan pangan beras ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpendapatan rendah dan mengendalikan inflasi beras. Database penerima bantuan akan difokuskan pada kelompok desil 1 dan 2, serta perempuan kepala keluarga miskin dan lansia tunggal. Data penerima bantuan pangan beras akan didasarkan pada Regsosek Kementerian PPN/Bappenas untuk memastikan keberlanjutan program ini. Dengan adanya bantuan pangan beras, diharapkan dapat turut menurunkan tingkat kemiskinan dan mengendalikan inflasi beras di Indonesia.