Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif dari DPR RI. Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari draf RUU DKJ tersebut.
Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU DKJ adalah terkait dengan penunjukan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh presiden dengan mempertimbangkan usul DPRD.
Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak setuju dengan konsep penunjukan kepala daerah oleh presiden. Menurutnya, pemerintah tetap menginginkan agar kepala daerah dipilih melalui Pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang ada.
Mendagri juga menyebut bahwa pemerintah memiliki konsep mengenai DKJ, namun tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Pilkada. Pemerintah akan meninjau alasan dari DPR terkait dengan ide penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden.
Tito mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari DPR maupun draf RUU DKJ tersebut. Namun, jika sudah diterima, Presiden akan menunjuknya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ dengan DPR.
Pemerintah akan tetap memegang prinsip bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih melalui proses Pilkada dan bukan melalui penunjukkan langsung. Konsep demokrasi yang sudah berjalan selama ini akan tetap dihormati dalam proses pemilihan kepala daerah.