Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan puluhan merek kosmetik impor ilegal dan berbahaya. Sejumlah kosmetik tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari operasi penindakan yang dilakukan selama periode Oktober hingga November 2024. Nilai dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal atau berbahaya mencapai lebih dari Rp 8,91 miliar. Temuan tersebut mencakup 235 item dengan total 205.400 buah.
Dari hasil temuan tersebut, terdapat empat wilayah di Indonesia yang mencatat nilai temuan signifikan. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak, mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. BPOM juga menyita berbagai merek kosmetik yang terbukti ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Nilai ekonomi terbesar dari pelanggaran tersebut adalah produksi atau peredaran kosmetik berbahaya, dengan nilai temuan lebih dari Rp 4,59 miliar. Sementara itu, temuan mengenai peredaran kosmetik ilegal mencapai lebih dari Rp 4,32 miliar. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di pasaran untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Dengan demikian, langkah tegas dari BPOM dalam menindak temuan kosmetik ilegal dan berbahaya diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Keamanan dan kesehatan konsumen harus diutamakan dalam upaya menjaga kualitas produk kosmetik yang beredar di Indonesia.