Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan disalurkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo. Jumlah total penerimaan THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian THR akan mengikuti regulasi dari Pemda setempat. Sementara itu, para pensiunan akan menerima THR setara dengan uang pensiun bulanan. Prabowo menjelaskan bahwa THR akan diberikan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025.
Dengan implementasi kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama musim mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon di tol dan transportasi selama musim mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan kepatuhan dan keamanan selama libur Lebaran guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.