26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Bagaimana Cara Mudah untuk Memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara Online

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2/2024) besok. Sebagai pemilih, penting untuk memastikan bahwa nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengimbau masyarakat untuk memeriksa kehadiran nama mereka di DPT sebelum hari pemungutan suara.

Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam DPT, Anda dapat mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pada laman tersebut, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor Anda untuk pemilih di luar negeri. Pastikan untuk mengetik NIK atau Nomor Paspor secara langsung, karena laman tersebut tidak menerima data yang ditempel (paste).

Setelah memasukkan NIK atau Nomor Paspor, Anda dapat mencari informasi seperti data diri, nomor TPS, dan alamat potensial TPS Anda. Jika data Anda belum terdaftar di DPT, laman tersebut akan memberikan imbauan untuk menghubungi kantor KPU terdekat.

Berikut adalah tahapan cara memeriksa DPT melalui laman Cek DPT Online:
1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Muncul laman “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”
3. Ketik NIK atau Nomor Paspor di kolom kosong yang tersedia
4. Pastikan NIK atau Nomor Paspor sudah sesuai atau benar
5. Klik kolom “Pencarian”

Pastikan Anda telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu 2024.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru