Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa penggantian Azan Maghrib di Stasiun Televisi (TV) dengan Running Text saat misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta tidak melanggar aturan syariat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan demi kepentingan siaran live misa yang diikuti jamaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK.
Kementerian Agama (Kemenag) juga mengimbau agar stasiun televisi menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika menayangkan secara langsung ibadah misa yang dipimpin Paus Fransiskus. Hal tersebut dilakukan sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa azan di TV bersifat rekaman elektronik, sehingga umat Islam tidak perlu khawatir atau salah paham. Ia juga menunjukkan dukungannya terhadap penggantian azan dengan running text demi menghormati umat Katolik yang sedang menjalani misa.
Secara ringkas, MUI dan Kemenag menyatakan bahwa penggantian Azan Maghrib dengan Running Text di Stasiun Televisi selama misa yang dipimpin Paus Fransiskus adalah langkah yang tidak melanggar aturan syariat Islam dan dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Kristiani.