Power bank menjadi salah satu barang penting yang sering dibawa saat bepergian, karena memberikan kemudahan untuk mengisi daya ponsel di mana saja tanpa harus mencari sumber listrik langsung. Namun, ada aturan baru terkait penggunaan power bank di pesawat yang diberlakukan oleh maskapai Air Asia mulai 1 April 2025. Aturan tersebut mengimbau penumpang untuk membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam atau 20.000 miliampere-jam untuk meningkatkan keamanan penerbangan serta mengurangi risiko insiden terkait baterai selama penerbangan.
Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menjelaskan bahwa AirAsia akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan penumpang terhadap kebijakan tersebut dengan memasang pengingat keselamatan di konter check-in, melakukan sosialisasi lewat pengumuman saat proses boarding, dan di dalam pesawat. Maskapai ini berkomitmen untuk menegakkan standar keselamatan tertinggi dalam praktik industri untuk melindungi penumpang, awak pesawat, dan pesawat dari potensi risiko.
Selain itu, power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai di konter check-in. Adapun ketentuan lainnya untuk membawa power bank di pesawat antara lain harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi, tidak diperbolehkan disimpan di kompartemen atas dan tidak boleh digunakan selama penerbangan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel. Power bank juga harus dibawa ke dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar. Dengan demikian, penting bagi penumpang untuk mematuhi aturan baru ini agar dapat terhindar dari masalah selama penerbangan.