26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri Menuai Komentar Ramai dari Netizen

Pemerintah Membatasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak masyarakat dibuat bingung dengan aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia.

Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Terdapat 11 jenis barang bawaan yang dibatasi, mulai dari bahan tekstil, sepatu, perhiasan, kosmetik, hingga beras dan gula.

Contohnya, tas dan sepatu dibatasi masing-masing dua buah per orang. Sedangkan kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga dibatasi maksimal 20 buah per orang.

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi pelaku UMKM dan mencegah impor ilegal. Pelaksana aturan ini adalah Bea Cukai yang berjaga di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan.

Meskipun demikian, aturan ini menuai banyak protes dari masyarakat. Banyak yang merasa aturan tersebut hanya menyulitkan penumpang.

Beberapa netizen mengomentari aturan tersebut di media sosial dengan menyatakan kebingungan mereka. Ada yang menyampaikan protes terkait pembatasan yang dianggap kurang masuk akal, terutama bagi WNI yang berstatus sebagai pekerja di luar negeri.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru