Pemerintah Seoul, Korea Selatan telah mengumumkan kebijakan baru terkait memberi makan hewan liar di beberapa taman kota. Mulai bulan Juli, siapa pun yang memberi makan hewan liar di taman Sungai Han Seoul dan Alun-alun Gwanghwamun bisa dikenakan denda hingga 1 juta won (sekitar $674). Aturan ini diberlakukan untuk menetapkan 38 area, termasuk taman kota dan taman Sungai Han, sebagai “Zona Larangan Memberi Makan bagi Hewan Liar yang Berbahaya”.
Hewan liar berbahaya di atasnya dijelaskan sebagai hewan yang merusak tanaman atau pohon buah dalam kelompok besar, seperti burung pipit, burung murai, dan burung gagak. Aturan ini didasarkan pada Amandemen Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar yang akan berlaku pada Januari 2024. Pemerintah kota berencana mengenakan denda administratif atas pelanggaran aturan ini.
Zona larangan memberi makan mencakup sebagian besar taman utama Seoul, termasuk Hutan Seoul, Taman Namsan, Taman Piala Dunia, dan Taman Yeouido, serta wilayah lainnya. Pihak berwenang akan memberlakukan denda sebesar 200.000 won untuk pelanggaran pertama, 500.000 won untuk pelanggaran kedua, dan 1 juta won untuk pelanggaran ketiga.
Pemerintah kota Seoul menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meminimalkan masalah kebersihan dan kerusakan properti yang disebabkan oleh hewan liar. Masyarakat diberi masa tenggang hingga 30 Juni untuk memahami aturan ini sebelum pemberlakuan denda dimulai pada 1 Juli mendatang.