Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannya dalam pembagian bansos menjelang Pilpres 2024. Menurutnya, keterlibatan tersebut sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020. Muhadjir berdalih bahwa bansos merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK seperti yang diatur dalam Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.
Muhadjir juga menyatakan bahwa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan program lama dari tahun 2023, bukan dari tahun 2024 atau jelang Pilpres. Program CBP diberikan kepada masyarakat Januari-Juni 2024 merupakan program perpanjangan dari tahun 2023. Tujuan dari pemberian CBP adalah untuk mengurangi risiko bencana kelaparan akibat el nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Muhadjir menegaskan bahwa CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti yang dilakukan oleh Kemensos. CBP merupakan kewenangan Bapanas dan bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler. Program CBP dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan.