27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

ARMY Tergiur Kerja dengan BTS, Namun Akhirnya Kena Tipu Rp 8,7 Miliar

Seorang pria berusia 41 tahun telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melakukan penipuan terhadap seorang penggemar BTS, yang dikenal sebagai ARMY. Pria tersebut berhasil memeras korban dengan jumlah uang sebesar 738 juta won atau sekitar Rp 8,7 miliar, menurut laporan dari The Korea Herald pada Rabu (27/3).

Pria tersebut mendekati korban pada bulan Juli 2021 dengan mengklaim bahwa ia memiliki hubungan dengan tim produksi video yang bekerja dengan agensi BTS, HYBE. Dia menjanjikan kepada korban bahwa bisa mengatur agar korban bisa bekerja di lokasi syuting BTS di Pulau Jeju.

Korban kemudian melakukan 153 pembayaran kepada terdakwa hingga bulan Januari 2022, bahkan sampai mengambil pinjaman besar untuk memenuhi tuntutan pria tersebut. Meskipun terdakwa mengembalikan sebagian uang kepada korban, namun pengadilan tetap memutuskan untuk menghukumnya.

Terungkap juga bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2019 oleh Pengadilan Negeri Suwon karena melakukan penipuan. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa kejahatan terdakwa sangat berat karena ia telah mengeksploitasi secara finansial korban. Korban juga kesulitan secara finansial akibat pinjaman yang dia ambil. Hukuman empat tahun tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberatan Kejahatan Tertentu.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru