Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menegaskan bahwa tidak ada anggota Aprindo yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Solihin memastikan bahwa sebelum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, para peritel telah melakukan persiapan untuk penyesuaian harga. Meskipun peraturan tersebut telah diumumkan, anggota Aprindo tetap mematuhi sistem pengaturan yang lama karena tidak ada perubahan. Para peritel di Aprindo selalu patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan terkait tarif PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah. Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku pada barang dan jasa mewah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen antara lain termasuk hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dengan harga jual di atas Rp30 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku pada kategori barang mewah yang jumlahnya terbatas, seperti private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah. Semua ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang telah ditentukan, sehingga tidak ada kebingungan di kalangan peritel dan konsumen.