30.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Apakah Puasa Batal Jika Tak Sengaja Makan?

Ramadan, bulan penuh berkah yang dinanti umat Islam setiap tahunnya, merupakan saat di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengendalian diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT selama 30 hari.

Namun, terdapat banyak pertanyaan dan keraguan terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Berdasarkan data yang dihimpun oleh beritajatim pada Selasa (12/03/2024), artikel ini akan membahas lima hal yang tidak membatalkan puasa, didukung oleh hadits yang menguatkan pemahaman tersebut.

1. Menelan Ludah
Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa, namun jika ludah sudah keluar dari mulut dan diminum, maka akan membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa menelan ludah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

2. Muntah Tanpa Sengaja
Muntah tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang menyatakan bahwa barangsiapa yang muntah tanpa sengaja tidak perlu mengqadha puasanya.

3. Pendarahan Menstruasi atau Nifas
Wanita muslim yang mengalami menstruasi atau nifas tidak diwajibkan berpuasa selama kondisi tersebut. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menegaskan hal ini, di mana Rasulullah SAW menyatakan kepada Fatimah binti Abi Hubaish bahwa tidak perlu berpuasa saat haidh (menstruasi) dan nifas.

4. Ketidaksengajaan dalam Berhubungan Intim
Jika pasangan suami-istri secara tidak sengaja terlibat dalam hubungan intim selama bulan Ramadan, hal ini tidak membatalkan puasa. Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengatakan bahwa orang yang berhubungan intim dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan harus mengqadha puasanya dan memberi kafarat berupa memberi makan 60 orang miskin.

5. Menelan Debu atau Udara Tanpa Sengaja
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, jika seseorang secara tidak sengaja menelan debu atau asap, puasanya tetap sah. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut menyatakan bahwa jika debu masuk ke dalam mulut seseorang dan dia menelannya tanpa sengaja, itu tidak membatalkan puasanya.

Dengan pemahaman atas hadits-hadits tersebut, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan keyakinan dan pemahaman yang lebih baik. Meskipun terdapat hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tetaplah berusaha menjaga kualitas ibadah dan meningkatkan ketakwaan selama bulan Ramadan. Semoga semua dapat meraih berkah dan ampunan Allah SWT dalam ibadah puasa tahun ini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru