Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang paling diincar oleh banyak masyarakat Indonesia. PNS dianggap sulit untuk dipecat, namun sebenarnya ada prosedur pemecatan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani. Selain itu, PNS juga dapat dipecat jika tersangkut masalah hukum, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara.
Pendaftaran Calon PNS (CPNS) untuk tahun 2024 telah dibuka secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id. Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS untuk instansi pusat dan instansi daerah.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menekankan pentingnya persiapan bagi calon pelamar CPNS 2024. Formasi CPNS tahun ini ditujukan bagi talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik. Oleh karena itu, calon pelamar diharapkan untuk memenuhi syarat dan tata cara pendaftaran dengan baik.
Dengan demikian, klaim bahwa PNS sulit dipecat tidak sepenuhnya benar, karena ada aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan UU ASN. Jadi, bagi yang ingin menjadi PNS, pastikan untuk memahami aturan dan persyaratan yang berlaku.