30.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Apakah Ciuman antara Suami atau Istri Batal Selama Puasa Menurut Hukum?

Seluruh umat Muslim yang memenuhi syarat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah. Selain menahan lapar, haus, dan emosi sejak fajar hingga matahari terbenam, ibadah puasa juga mengharuskan umat Muslim untuk menahan hawa nafsu, termasuk dalam hal berhubungan badan dengan pasangan sah.

Menurut laporan Haibunda pada tahun 2022, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah merujuk pada sebuah hadis sahih terkait masalah ini. Dalam hadis itu, disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah mencium istrinya, Aisyah, ketika keduanya sedang berpuasa.

Hadis tersebut menyatakan bahwa mencium suami atau istri yang sah tidak membatalkan puasa, asalkan ciuman tersebut tidak menimbulkan rangsangan seksual. Namun, jika ciuman tersebut menyebabkan keluarnya air mani atau sperma, maka puasa menjadi batal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa ciuman yang diberikan kepada pasangan tidak menyebabkan timbulnya nafsu dan tidak mengarah pada hubungan seksual.

Dengan demikian, dari perspektif agama Islam, ciuman antara suami dan istri saat berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa, selama ciuman tersebut bersifat kasih sayang dan tidak memicu hawa nafsu yang mengarah pada hubungan intim.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru