Menggunakan asuransi untuk melindungi mobil adalah tindakan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan di jalan. Hal ini terbukti dalam kasus Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah dan merusak mobil Porsche.
Apakah asuransi dapat menggantikan kerugian yang timbul akibat kecelakaan seperti ini? Menurut Laurentius Iwan Pranoto dari Asuransi Astra, pihak asuransi dapat memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, disebutkan bahwa pihak asuransi dapat menanggung kerugian terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan seperti mobil menabrak showroom mobil mewah.
Selain itu, asuransi juga dapat memberikan ganti rugi atas kerusakan harta benda, biaya pengobatan untuk pihak ketiga, serta santunan atas cidera badan atau kematian. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum proses klaim asuransi dilakukan. Hal tersebut meliputi memastikan bahwa polis asuransi memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, serta memperhatikan batas maksimum penggantian tuntutan manfaat.
Dalam kasus kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan seperti tindakan sengaja oleh tertanggung atau pengemudi, pengemudi tidak memiliki SIM yang sah, atau pengemudi dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa polis asuransi secara teliti untuk memastikan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.
Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi yaitu Comprehensive dan TLO (Total Loss Only). Perluasan jaminan juga perlu dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kendaraan dan pengemudi.