Topik pindah kewarganegaraan menjadi pembahasan hangat di media sosial setelah masyarakat Indonesia dihadapkan dengan berbagai kabar buruk dari pemerintah. Bagi yang tertarik, Jerman bisa menjadi pilihan menarik karena persyaratan untuk mendapatkan paspor Jerman menjadi lebih mudah.
Pada bulan Januari 2024, Parlemen Jerman menyetujui perubahan aturan pemberian kewarganegaraan bagi imigran. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan setelah tinggal selama lima tahun di Jerman atau tiga tahun dengan “prestasi integrasi khusus” seperti kemampuan bahasa yang baik, pencapaian profesional, atau keterlibatan dalam kegiatan sipil.
Selain itu, anak-anak yang lahir di Jerman secara otomatis akan menjadi warga negara Jerman jika salah satu orang tuanya telah tinggal secara legal selama lima tahun.
Perubahan tersebut juga mencabut batasan kepemilikan ganda kewarganegaraan. Sebagian besar orang dari negara di luar Uni Eropa dan Swiss sebelumnya harus melepaskan kewarganegaraan mereka sebelum memperoleh kewarganegaraan Jerman, namun ada beberapa pengecualian.
Pada tahun 2023, Jerman memberikan status kewarganegaraan kepada sekitar 200 ribu imigran. Data dari Kantor Statistik Federal menunjukkan peningkatan tersebut, yang dipicu oleh kenaikan jumlah warga Suriah yang menjadi warga negara Jerman.
Sebanyak 75.500 orang Suriah, sekitar 38 persen dari total, berhasil dinaturalisasi sebagai warga negara Jerman pada tahun 2023. Selain itu, sekitar 10.700 warga Turki dan Irak juga berhasil mendapatkan kewarganegaraan. Ini menunjukkan adanya peningkatan dalam jumlah imigran yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Jerman.
Jadi, bagi yang tertarik untuk memperoleh kewarganegaraan Jerman, ini merupakan kabar baik karena persyaratan dan peluang untuk mendapatkannya semakin terbuka.