27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Anies-Muhaimin Menolak Pencalonan Gibran, KPU: Tidak Ada Masalah dari Pengundian hingga Debat

Tim kuasa hukum KPU mempertanyakan dalil-dalil kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang sering menyebut pasangan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil. Mereka menyoroti fakta bahwa Anies-Muhaimin seharusnya mengajukan keberatan sejak awal pelaksanaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Hifdzil menegaskan bahwa kubu Anies-Muhaimin telah mengikuti semua proses pemilu, termasuk undian nomor urut dan kampanye dengan kubu 02.

Meskipun demikian, kubu capres nomor urut 01 tidak pernah mengajukan keberatan kepada KPU dan terus mengikuti proses debat. Kubu capres nomor urut 01 bahkan ikut serta dalam semua debat kampanye yang diselenggarakan.

KPU juga menegaskan bahwa tuduhan Anies-Muhaimin tentang ketidakmemenuhi syarat formil pasangan Prabowo-Gibran tidak terbukti. KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesible.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru