Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal ini disampaikan oleh Heru setelah mengumpulkan sejumlah mahasiswa asal Jakarta dari berbagai perguruan tinggi di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (7/3/2024). Permasalahan mengenai pemutusan KJMU mahasiswa secara sepihak belakangan ini ramai dibahas di media sosial.
Heru menegaskan bahwa peserta didik/mahasiswa yang saat ini terdaftar sebagai penerima manfaat akan terus menerima bantuan. Meskipun begitu, pemadanan data akan tetap dilakukan secara bertahap.
“Peserta didik/mahasiswa yang sudah mendapatkan KJMU akan tetap menerima bantuan itu, dan pemadanan data akan tetap dilakukan secara berkelanjutan person to person,” jelas Heru.
Pemadanan data yang dilakukan merujuk pada pemeringatan kesejahteraan (desil), dimana peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan KJMU. Desil ini terbagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam desil 5, 6, 7, 8, 9, 10, mereka termasuk dalam kategori keluarga mampu dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU. Dengan demikian, Heru menegaskan bahwa tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima KJMU dan pemadanan data akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.