Andry juga menjelaskan tentang kejadian pembagian uang yang melibatkan Kiai terkenal Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. Kejadian tersebut sebelumnya telah menjadi viral di media sosial.
Pada tanggal 28 Desember 2023, di Kabupaten Pamekasan, Gus Miftah diminta untuk membagikan uang sebesar Rp50.000 kepada masyarakat, dan saat itu ada seorang simpatisan yang mengangkat baju yang terdapat gambar Pak Prabowo,” kata Andry.
Selain itu, Andry juga menyebutkan tentang kasus seorang kepala desa yang terbukti menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Prabowo-Gibran di Sidoarjo. Kasus ini bahkan sudah mendapatkan vonis.
“Di desa Tarik, ada satu kasus yang sudah divonis. Seorang kepala desa bernama Ahmad Irfandi dihukum dengan lima bulan penjara dengan percobaan dalam putusan 83/PID.B/2024,” tambahnya.
Selama proses persidangan, THN AMIN juga turut mengawal kasus kepala desa tersebut. Andry menyatakan bahwa kepala desa di Sidoarjo tersebut terbukti bersalah karena menggunakan fasilitas desa untuk mendukung capres nomor urut 02.
“Beliau divonis bersalah karena melanggar pelanggaran Pemilu Pasal 490, yaitu menggunakan fasilitas balai desa untuk kegiatan kampanye,” jelas Andry.