Menurut pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan, langkah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melayangkan amicus curiae tidak tepat. Hal ini dikarenakan Megawati memiliki kepentingan sebagai seorang ketua umum partai politik. Amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang diperiksa atau diputus oleh Mahkamah.
Abdul Chair Ramadhan menekankan bahwa Megawati telah secara terang-terangan melalui PDI Perjuangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Oleh karena itu, tindakan Megawati dalam melayangkan amicus curiae dinilai tidak pantas dan kedudukannya menjadi tidak elok.