31 C
Jakarta
Sunday, October 13, 2024

Alibi Pelaku Pembunuhan di Tangsel yang Sudah Direncanakan untuk Menghindari Kejaran Polisi

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan pemilik warung kelontong mencoba menutupi kejahatan tersebut. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menjelaskan bahwa identitas korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terbungkus kain sarung di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu 11 Mei 2024, telah teridentifikasi sebagai AH (31), seorang pria dari Sumenep, Jawa Timur.

Setelah mengidentifikasi korban, polisi mengetahui bahwa AH adalah pemilik warung kelontong di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. Saat penyidik mendatangi warung tersebut, mereka menemukan FA (23) sedang menjaga warung tersebut.

FA, yang diketahui sebagai pelaku pembunuhan, awalnya berupaya membuat alibi seolah-olah tidak mengetahui kematian korban. Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, FA akhirnya terbukti sebagai pelaku pembunuhan AH.

FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru