26.7 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Menurut UUD 1945

Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan ada prosedur konstitusional yang harus dilalui, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Hal ini mencakup pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun tindakan tercela lainnya. Impeachment Presiden menguraikan dua kategori utama yang menjadi dasar pemakzulan, yaitu pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sesuai konstitusi. Pemakzulan bukanlah proses yang ringan, melainkan langkah konstitusional yang memerlukan bukti yang kuat dan melalui tahapan formal yang ditetapkan dalam konstitusi, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru