Home Politik Alasan KPU Minta Pengunduran Jadwal RDP dengan Komisi II DPR, Simak Penjelasannya

Alasan KPU Minta Pengunduran Jadwal RDP dengan Komisi II DPR, Simak Penjelasannya

Maka, Hasyim meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk merencanakan ulang jadwal RDP bersama Komisi II DPR RI. Alasan di balik penjadwalan ulang tersebut terkait dengan agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Sebelumnya, KPU dijadwalkan akan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Kamis, 14 Maret. Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa surat dari DPR telah diterima oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, beberapa hari sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa ketua telah memberikan surat disposisi kepada seluruh anggota KPU.

“Kebetulan, beberapa hari yang lalu ada surat dari Komisi II yang sampai kepada ketua KPU dan kemudian didisposisi kepada kami semua anggota. Saya lupa detailnya, tapi saya sudah menerima disposisi dan akan hadir,” ujar Mellaz saat diwawancarai di Kantor KPU, Jakarta, pada Selasa, 12 Maret 2024.

Source link

Exit mobile version