Kompol Dwi Haribowo, Kapolsek Pondok Gede, mengumumkan bahwa seorang maling motor berinisial S yang viral karena menodongkan senjata api saat hendak ditangkap oleh warga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Kapolsek, S sudah resmi menjadi tersangka karena sudah terpenuhi bukti-bukti yang cukup. Dalam hal pidana, S dijerat dengan pasal percobaan mencuri kendaraan dan penggunaan senjata api.
Kejadian bermula ketika S, yang ternyata memiliki pistol sungguhan, menembak ke udara ketika hendak ditangkap. Aksi tersebut membuat warga panik dan menjaga jarak dari S.
Kapolsek menjelaskan bahwa S akan dijerat dengan Pasal 363 dan UU Darurat, sementara kepemilikan senjata api masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.