Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Dispendukcapil) akan menggelar acara Nikah Isbat dan Nikah Baru Masal pada tahun 2024. Program ini dikenal dengan nama “Lontong Kupang” dan merupakan Layanan Online Terpadu One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.
Acara nikah isbat dan nikah baru masal “Lontong Kupang” akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024 di Gedung Siola dan Balai Kota Surabaya. Masyarakat yang berminat untuk mengikuti program ini diminta untuk mendaftar di kantor kelurahan (sesuai domisili) hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 1 Mei 2024.
Partisipasi dalam acara nikah masal Lontong Kupang ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Namun, kedua calon mempelai harus memenuhi kriteria, syarat, dan menyediakan berkas-berkas pelengkap yang diperlukan.
Kriteria peserta Nikah Masal “Lontong Kupang” antara lain:
– Kedua calon mempelai masih hidup
– Beragama Islam
– Warga Kota Surabaya
– Usia di atas 19 tahun
– Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain
– Peserta nikah isbat sebelumnya pernah menikah siri di lingkup Surabaya
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti Nikah Masal “Lontong Kupang” antara lain adalah memberikan surat permohonan isbat nikah, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga suami dan istri, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Peserta juga harus menyerahkan berkas seperti fotokopi KTP saksi, surat keterangan pencatatan pernikahan di KUA, fotokopi akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir, panjar biaya perkara, dan pasfoto masing-masing mempelai.
Semua dokumen yang diserahkan harus dilegalisir di Kantor Pos. Acara Nikah Masal “Lontong Kupang” ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Kota Surabaya yang memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan dengan proses yang mudah dan terpadu.
(Artikel ini telah disadur dari beritajatim.com)