Pajak telah menjadi salah satu hal yang penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain pajak yang dikenakan pada bangunan, hadiah, dan kendaraan bermotor, ada juga pajak yang telah dikenakan pada objek yang tidak terduga.
Salah satu contohnya adalah di masa Kekaisaran Romawi, dimana Kaisar Romawi Vespasianus menjadikan air kencing sebagai objek pajak. Hal ini terjadi karena air kencing mengandung amonia, yang merupakan bahan yang berharga pada masa itu. Masyarakat di Romawi Kuno bahkan harus membayar pajak jika ingin membeli urine yang telah dikumpulkan di toilet umum.
Selain air kencing, objek pajak yang tidak terduga lainnya adalah janggut. Pada era Peter Agung di Rusia, pria yang ingin menumbuhkan janggut harus membayar pajak, dimana semakin tinggi status seseorang, semakin tinggi juga pajak yang harus dibayar. Kebijakan ini berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya dicabut.
Di Indonesia pun pernah ada kebijakan pajak yang cukup nyeleneh, seperti pajak kuku dan pajak kepala yang dikenakan pada penduduk Tionghoa di Batavia pada abad ke-17. Orang Tionghoa harus membayar pajak per kepala dan pajak kuku, dengan konsekuensi hukuman bagi yang tidak membayarnya.
Kebijakan pajak ini terus berlanjut hingga abad ke-20, sebelum akhirnya diubah menjadi pajak penghasilan. Meskipun demikian, tidak semua kelompok Tionghoa dikenakan pajak tersebut, seperti warga peranakan Tionghoa dan Tionghoa Muslim yang dibebaskan dari pajak tersebut.